on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Buru 2/2019 · Perda Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur objek retribusi yaitu pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah termasuk fasilitas lainnya di lingkungan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/menikmati kekayaan daerah, kecuali Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi dan jenis-jenis pemakaian kekayaan daerah, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, serta struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, saat dan masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta tata cara penagihan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan setelah 3 tahun kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana, pembukuan dan pemeriksaan oleh Bupati untuk menguji kepatuhan wajib retribusi, peninjauan kembali tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali, serta pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.