Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan LRA sebesar Rp. 2.139.914.977.296,56, belanja sebesar Rp. 2.265.773.323.201,50, sehingga terdapat surplus/(defisit) sebesar Rp. (125.858.345.904,94). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 157.996.672.932,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.150.000.000,00, menghasilkan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp. 28.988.327.027,75. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.