Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi warga negara, serta untuk mengantisipasi risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembangunan yang meningkat.
Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Perencanaan: Inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Harus didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan), penanggulangan, dan pemulihan.
- Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
- Pengelolaan Limbah B3: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan yang sesuai.
- Dumping: Dilarang tanpa izin Bupati.
- Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berkewajiban menjaganya.
- Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi yang terpadu dan dipublikasikan.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Perlindungan Masyarakat Adat: Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.