For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 2/2016 · Perda Kabupaten Pinrang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 April 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date20 April 2016
Publication Date-
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi warga negara, serta untuk mengantisipasi risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembangunan yang meningkat.

Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Perencanaan: Inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Harus didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan), penanggulangan, dan pemulihan.
  4. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  5. Pengelolaan Limbah B3: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan yang sesuai.
  6. Dumping: Dilarang tanpa izin Bupati.
  7. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berkewajiban menjaganya.
  8. Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi yang terpadu dan dipublikasikan.
  9. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Perlindungan Masyarakat Adat: Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.
  11. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

1. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan Audit Lingkungan Hidup. 2. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL. 4. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup. 5. Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 6. Setelah diterbitkannya Peraturan Daerah ini, Ketentuan penerbitan izin lingkungan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Tindak pidana ini merupakan pelanggaran dan hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.