on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 25 Tahun 2017 tentang PEMANFAATAN TOILET MILIK PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE
Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 25/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 25 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota Parepare Nomor 25 Tahun 2017 ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan sarana toilet di tempat umum, sekaligus sebagai instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai pemungutan jasa atas pemanfaatan toilet milik Pemerintah Kota Parepare. Subjek jasa pemanfaatan adalah orang pribadi yang menggunakan atau menikmati layanan toilet tersebut. Mekanisme pemungutan dilakukan dengan menggunakan karcis sebagai tanda bukti pembayaran yang sah. Kewenangan pemungutan jasa pemanfaatan toilet diberikan kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
Terkait dengan tarif, setiap pengguna toilet dikenakan biaya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang. Seluruh hasil pungutan jasa pemanfaatan toilet wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah.