Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat lainnya.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: RKBMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan barang milik daerah.
3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Barang milik daerah ditetapkan penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi OPD.
5. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi OPD, melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, atau KSPI.
6. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
7. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
8. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
9. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
10. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD.