on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Peraturan BSN 19/2019 · Peraturan BSN No. 19 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur petunjuk pelaksanaan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakangnya adalah untuk mengelola arsip dinamis, mempermudah akses arsip bagi publik, dan melindungi keamanan arsip.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis disusun dengan memperhatikan ketentuan bahwa arsip terdiri dari empat tingkat klasifikasi dengan perbedaan pengaturan akses. Setiap aparatur sipil negara BSN hanya dapat mengakses arsip dalam lingkup tugasnya, dan publik dapat mengakses informasi yang dikategorikan terbuka sesuai prosedur.
Sarana sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis menggunakan perangkat keras (filling cabinet/rak arsip, brankas/lemari besi, lemari arsip sesuai tingkat klasifikasi informasi, ruang penyimpanan representatif) dan perangkat lunak (daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital, aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif).
Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip harus memiliki kompetensi di bidang kearsipan, dedikasi, dan integritas, serta ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Utama BSN.
Arsip Dinamis BSN terbagi menjadi empat kategori: Biasa/Terbuka, Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia, dengan pengaturan penyimpanan yang berbeda untuk setiap kategori.