For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Beringin Jaya, Desa Mekar jaya dan Desa Makmur Abadi Kecamatan Sungai Melayu Rayak

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 7/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2009Publication Date:27 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Beringin Jaya, Desa Mekar jaya dan Desa Makmur Abadi Kecamatan Sungai Melayu Rayak
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date27 Februari 2009
Publication Date27 Februari 2009
Place of EnactmentKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan melalui pemekaran Desa Beringin Jaya menjadi Desa Beringin Jaya, Desa Mekar Jaya, dan Desa Makmur Abadi di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan tiga desa baru hasil pemekaran dari Desa Beringin Jaya. Desa Mekar Jaya merupakan desa induk setelah pemekaran. Peraturan ini juga menetapkan wilayah administrasi masing-masing desa, termasuk dusun-dusun yang menjadi bagian dari setiap desa. Selain itu, diatur pula mengenai pusat pemerintahan desa, luas wilayah, jumlah penduduk pada saat pembentukan, serta batas-batas wilayah masing-masing desa. Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Rincian Pengaturan:

  • Pembentukan Desa: Desa Beringin Jaya, Desa Mekar Jaya, dan Desa Makmur Abadi dibentuk di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
  • Wilayah Administrasi: Menetapkan dusun-dusun yang termasuk dalam masing-masing desa hasil pemekaran.
  • Pusat Pemerintahan Desa: Menetapkan lokasi pusat pemerintahan untuk masing-masing desa.
  • Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk: Menetapkan luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa pada saat pembentukan.
  • Batas-Batas Wilayah: Menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing desa.

1. Selama desa-desa baru yang dimekarkan belum operasional maka seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani oleh Desa Beringan Jaya dan dibawah tanggung jawab Kepala Desa beringin Jaya.

(-)