on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Also known as: Perda Provinsi Maluku 14/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 14 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.074.608.120.190,74 dan belanja sebesar Rp3.068.953.726.756,51, menghasilkan surplus sebesar Rp5.654.393.434,23. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp8.912.219.256,70 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp8.912.219.256,70.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp8.912.219.256,70, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp(8.912.219.256,70), dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan (SILPA/SIKPA) sebesar Rp14.566.612.690,93, menghasilkan saldo akhir sebesar Rp14.566.612.690,93.
Neraca per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp5.034.021.971.468,30, jumlah kewajiban sebesar Rp350.025.212.579,27, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.683.996.758.889,03.
Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp3.219.926.494.822,88 dan beban sebesar Rp2.750.749.674.747,72, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp469.176.820.075,16. Defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp(34.569.388.079,63) dan defisit dari pos luar biasa sebesar Rp(5.145.700.000,00), menghasilkan surplus/defisit-LO sebesar Rp429.461.731.995,53.
Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2018 sebesar Rp8.456.717.213,33, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp605.318.726.436,14, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp(599.664.333.001,91), arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp(3.958.781.742,87), menghasilkan saldo kas akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp10.152.328.904,69.
Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp4.254.535.026.893,50 dan surplus/defisit-LO sebesar Rp429.461.731.995,53, menghasilkan ekuitas akhir sebesar Rp4.683.996.758.889,03.
Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.