For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 153 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Also known as: PP 153/2000 · PP No. 153 Tahun 2000 · PP Nomor 153 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:26 Desember 2000Publication Date:26 Desember 2000
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Desember 2000
Publication Date26 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) untuk meningkatkan daya saing nasional melalui kemandirian dan otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. UGM diberikan hak dan kewajiban untuk mengelola aset, pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara mandiri. Struktur organisasi UGM terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Majelis Guru Besar, yang masing-masing memiliki peran dalam pengawasan, pengambilan keputusan, dan pengembangan kebijakan akademik. UGM beroperasi berdasarkan asas keuniversalan, kebebasan akademik, dan Pancasila, dengan tujuan membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berkompeten, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kesejahteraan masyarakat.

1. Pimpinan Universitas selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membentuk Majelis Wali Amanat. 2. Masa peralihan perubahan penyelenggaraan Universitas dari status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2), adalah 5 (lima) tahun. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan Universitas yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Warga Universitas yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Universitas dapat memberikan sanksi kepada warga Universitas yang melakukan pelanggaran.