For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz

Also known as: Permenkominfo 10/2023 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital melalui penambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband. Kebijakan ini mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dengan mengimplementasikan sistem International Mobile Telecommunications (IMT).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan hak penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 26 GHz diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional.
  2. Dalam hal terdapat pemegang IPFR yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming oleh pemegang IPFR, paling lama 1 (satu) tahun sejak dimulainya Refarming.
  3. Pita frekuensi 700 MHz digunakan dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD), sedangkan pita frekuensi 26 GHz digunakan dengan moda Time Division Duplexing (TDD).
  4. Pemegang IPFR diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT.
  5. Pemegang IPFR wajib memenuhi standar teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi, membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan memenuhi kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada pita frekuensi 700 MHz, seperti perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis dan/atau dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional.
  7. Pemegang IPFR pada pita frekuensi 26 GHz wajib melakukan koordinasi dengan pemegang IPFR lain dan/atau pengguna pita frekuensi 26 GHz di wilayah negara lain dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference).

(-)

1. Pemegang IPFR yang tidak mematuhi hasil koordinasi teknis dan koordinasi dengan negara lain dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio, dan pencabutan IPFR. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.