on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
Also known as: Permenkominfo 10/2023 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital melalui penambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband. Kebijakan ini mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dengan mengimplementasikan sistem International Mobile Telecommunications (IMT).
Ketentuan substansial meliputi: