Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman penyusunan uraian jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan guna mendukung pengukuran kinerja individu yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga di Kementerian Pertahanan, termasuk penyusunan uraian jabatan oleh Satker, Subsatker, dan unit kerja. Uraian jabatan ini penting untuk kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya manusia aparatur, mendukung penyusunan organisasi, perencanaan kegiatan kerja, dan penataan pegawai. Proses penyusunan dilakukan secara sistematis melalui pengumpulan data, pengolahan data, penyempurnaan naskah, dan pengesahan naskah.