For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 5/2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 September 2017Publication Date:5 September 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Effective Date06 September 2017
Publication Date05 September 2017
Place of EnactmentSoE

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan untuk memberikan pedoman kepada desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Ketentuan Substansial:

Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh staf yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas operasional, terdiri dari beberapa seksi. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang dilaksanakan oleh kepala dusun.

Hak dan Kewajiban:

Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal, usia) dan khusus (lulus uji pengetahuan tentang desa dan ketrampilan komputer untuk sekretariat dan unsur teknis). Pengangkatan dilaksanakan melalui tim seleksi yang dibentuk oleh kepala desa. Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi perangkat desa dengan izin Bupati dan dibebaskan sementara dari jabatannya. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa wajib cuti.

Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif.

Perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, tugas dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk oleh kepala desa.

Perangkat desa diberikan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPDes) oleh Bupati. Perangkat desa wajib mengikuti pelatihan. Selain penghasilan tetap, perangkat desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan.

1. Pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Perangkat Desa yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.