on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Also known as: UU 27/2022 · UU No. 27 Tahun 2022 · UU Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Baru
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 ini merupakan peraturan baru yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia. Dengan diundangkannya undang-undang ini, diharapkan ada kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi warga negara.
Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek dalam pelindungan data pribadi, antara lain:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pihak-pihak tersebut untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini dapat berupa: