For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 5/2013 · Perda Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:11 Juni 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date-
Publication Date11 Juni 2013
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin ketersediaan mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sumber energi, mendukung kemampuan daerah agar lebih mampu bersaing, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kewenangan Gubernur meliputi pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP untuk lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4-12 mil, pembinaan, penyelesaian konflik, pengawasan, inventarisasi, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan nilai tambah, peningkatan peran serta masyarakat, koordinasi perizinan bahan peledak, penyampaian informasi hasil inventarisasi dan produksi, pembinaan reklamasi, peningkatan kemampuan aparatur, dan penentuan WP yang menjadi kewenangan Provinsi.

Peraturan ini mengatur mengenai penyelidikan dan penelitian pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara, WIUP mineral bukan logam dan batuan, izin usaha pertambangan (IUP) yang meliputi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, hak dan kewajiban pemegang IUP, penggunaan tenaga kerja, penggunaan tanah/lahan dan pemanfaatan kawasan hutan, izin usaha jasa pertambangan, pengapalan dan penjualan mineral logam dan batubara, pemakaian dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, jalan khusus tambang, berakhirnya IUP, pendapatan negara dan daerah, pengembangan wilayah, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan usaha pertambangan, pembinaan dan pengawasan.

1. IUP yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku IUP.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, pasal 68 ayat (1), Pasal 69, Pasal 71 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 89 ayat (1), Pasal 94, Pasal 97 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), Pasal 101 ayat (1), Pasal 104 ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 108 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP dan IUJP.