For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 7/PMK.05/2018 · PMK No. 7/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2018Publication Date:15 Januari 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Januari 2018
Publication Date15 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi penerimaan mahasiswa baru, tes kesehatan dan psikotes, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, dana pengembangan pendidikan, dan tarif akademik lainnya. Sedangkan Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif asrama, makan mahasiswa, kaji etik penelitian, pusat pengembangan bahasa, laboratorium, produk sampingan, pelatihan, dan penggunaan lahan, ruangan, dan gedung. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)