For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Also known as: PMK 97/PMK.05/2010 · PMK No. 97/PMK.05/2010

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2010Publication Date:6 Mei 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155273/BSD tentang Pemberian Biaya Untuk Perjalanan Dinas Ke/Dari dan Di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182460/BSD.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk mengatur kembali pemberian biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kaedah pengelolaan keuangan negara yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk persyaratan perizinan dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait biaya perjalanan dinas, seperti biaya transportasi, uang harian, dan biaya representasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan klasifikasi golongan untuk biaya perjalanan dinas dan moda transportasi yang digunakan.

1. Ketentuan mengenai Perjalanan Dinas luar negeri yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan mengenai Perjalanan Dinas yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)