For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 1/2013 · Perda Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2013Publication Date:28 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date28 Agustus 2013
Publication Date28 Agustus 2013
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai implementasi pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum operasional bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju dalam melaksanakan pengenaan dan pemungutan PBB-P2, sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian fiskal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,10% untuk NJOP sampai dengan 1 milyar rupiah dan 0,20% untuk NJOP lebih besar dari 1 milyar rupiah. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00. 3. **Mekanisme Pemungutan:** Pemungutan PBB-P2 dilakukan melalui sistem *official assessment* oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran PBB-P2 harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak diterimanya SKPD. 4. **Penagihan:** Jika PBB-P2 tidak dibayar tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

(-)

1. Pejabat, petugas, atau tenaga ahli perpajakan daerah yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Jika pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja, pidana kurungan dapat mencapai 2 tahun dan denda hingga Rp. 10.000.000,00. 3. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau memberikan informasi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda 4 kali jumlah pajak terutang. 4. Jika pelanggaran tersebut disebabkan oleh kelalaian, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda 2 kali jumlah pajak terutang.