on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 7/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2009. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 326.076.248.500,-, belanja daerah sebesar Rp. 417.067.255.550,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (90.991.007.050,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 108.291.007.050,- dan pengeluaran sebesar Rp. 17.300.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 90.991.007.050,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak/bukan pajak dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.