For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 50/M-DAG/PER/8/2014 · Permendag No. 50/M-DAG/PER/8/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2014Publication Date:26 Agustus 2014
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 September 2014
Publication Date26 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/7/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan dari harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, ditentukan berdasarkan harga referensi dari pasar internasional seperti Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. HPE ini berlaku dari 1 September 2014 hingga 30 September 2014, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode ini, HPE yang ada akan tetap berlaku. Peraturan ini juga mencakup daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat tertentu.

(-)

(-)