Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Pembentukan desa baru ini didasarkan pada kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman, dan ketertiban. Peraturan ini membentuk delapan desa baru, yaitu Desa Baru Sungai Pegeh, Desa Bendar Sedap, Desa Pelak Naneh, Desa Padang Jantung, Desa Koto Lua, Desa Pelak Gedang, Desa Demong Sakti, dan Desa Pasar Senen. Cakupan wilayah masing-masing desa baru dijelaskan secara rinci berdasarkan batas-batas wilayahnya. Batas desa secara definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan penegasan batas desa secara pasti di lapangan akan ditetapkan paling lama satu tahun sejak diresmikannya desa baru. Urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bupati akan melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan, kemudian melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai acuan kebijakan lebih lanjut.