For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 3/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2024Publication Date:13 Maret 2024
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date13 Maret 2024
Publication Date13 Maret 2024
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 10/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 10/D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyertaan modal daerah dilakukan untuk penambahan modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger, yang meliputi pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.

Penyertaan modal daerah berupa Barang Milik Daerah, yang terdiri atas tanah dan bangunan seluas 1.681 m² di Jl. KH Wahid Hasyim Nomor 24 Jombang, senilai Rp.16.403.198.000,00, dan kendaraan operasional Toyota Avanza Nomor Polisi S 1519 OP tahun 2006, senilai Rp.67.363.000,00. Pelaksanaan penyertaan modal daerah ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)