For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2008Publication Date:7 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date07 Juni 2008
Publication Date07 Juni 2008
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 28) dan semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas SATPOL PP sebagai unsur penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

SATPOL PP dibentuk sebagai perangkat pemerintah daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok SATPOL PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, SATPOL PP menyelenggarakan fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, kerjasama, dan pengawasan terhadap masyarakat.

Susunan organisasi SATPOL PP terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penegakan Peraturan Daerah (dengan Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Penindakan), Bidang Ketenteraman Masyarakat (dengan Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Operasional dan Pengendalian), Bidang Pengembangan Kapasitas dan Sarana Prasarana (dengan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Kepala Satuan Organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SATPOL PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)