Peraturan ini menetapkan pedoman umum pengelolaan bantuan pemerintah di lingkup Kementerian Pertanian untuk mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Bantuan pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa, yang meliputi pemberian penghargaan, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi gedung, serta bantuan lainnya seperti benih, bibit, pelindungan tanaman, dan bantuan dalam keadaan tertentu. Pemberian bantuan didasarkan pada program pendidikan dan pelatihan vokasi, nilai tambah dan daya saing industri, serta ketersediaan dan akses pangan berkualitas.
Proses pengelolaan bantuan dilakukan melalui aplikasi elektronik (eBanper) yang mencakup tahapan pengusulan, penilaian, penyaluran, hingga serah terima. Calon penerima bantuan (CPCL) terdiri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, kelembagaan ekonomi petani, atau penerima lainnya yang diseleksi berdasarkan kriteria teknis. Penetapan penerima dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mekanisme pencairan dana dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, dengan kewajiban penerima untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan bukti pendukung seperti BAST dan dokumentasi foto/video. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah.