For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Batang 9/2019 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 November 2019Publication Date:5 November 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date05 November 2019
Publication Date05 November 2019
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019 diterbitkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2019.

Perubahan APBD ini mencakup beberapa poin substansial, antara lain:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp 249.192.603.844,00.
    • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp 1.124.410.390.000,00.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan menjadi Rp 429.979.982.000,00.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp 1.119.963.109.042,00.
    • Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp 780.177.343.991,58.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 101.747.058.955,58.
    • Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 5.189.581.766,00.
  4. Keadaan Darurat dan Mendesak:
    • Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak dalam keadaan darurat.
    • Kriteria keadaan darurat mencakup kegiatan yang bukan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.
    • Kriteria keperluan mendesak mencakup program pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia, keperluan mendesak lainnya yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar, dan adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban APBD tahun berjalan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)