For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2011 tentang Pengesahan Third Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara)

Also known as: PERPRES 81/2011 · PERPRES No. 81 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 November 2011Publication Date:15 November 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Third Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 November 2011
Publication Date15 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 23 Juli 2010. Protokol ini merupakan hasil perundingan dari 27 negara pada Pertemuan Tingkat Menteri Luar Negeri ASEAN ke-43. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama di kawasan Asia Tenggara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)