Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemilihan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) berprestasi di lingkungan BMKG. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, pengabdian, dan prestasi kerja ASN dan UPT di lingkungan BMKG melalui pemberian penghargaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk Penghargaan:
- Untuk ASN berprestasi: kenaikan pangkat luar biasa, kesempatan mengikuti tugas belajar, kesempatan mengikuti kegiatan (workshop, rapat koordinasi, dll.), lencana, dan/atau piagam penghargaan.
- Untuk UPT berprestasi: piagam penghargaan.
- Penilaian: Penilaian dilakukan terhadap calon ASN dan UPT berprestasi yang diusulkan oleh Kepala Pusat/Biro/UPT (untuk ASN) dan Sekretaris Utama/Deputi (untuk UPT).
- Kriteria Penilaian:
- ASN: nilai DP3 minimal 86, predikat pendidikan minimal cumlaude, pelaksanaan tugas yang efektif, kegiatan yang membanggakan BMKG, karya besar yang bermanfaat, pengalaman bertugas di UPT Kelas 3/4, masa kerja minimal 5 tahun, dan prestasi mengikuti diklat.
- UPT: hasil audit kinerja dan keuangan, monitoring kualitas data, monitoring operasional peralatan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, dan kegiatan yang membanggakan BMKG.
- Tim Penilai dan Pertimbangan: Penilaian dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Hasil penilaian disampaikan kepada tim pertimbangan yang terdiri dari pejabat Eselon I.
- Pemberian Penghargaan: Ditetapkan oleh Kepala Badan dan diberikan pada upacara peringatan hari kemerdekaan RI, hari meteorologi/klimatologi/geofisika nasional, atau Rapat Koordinasi Nasional BMKG.