For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Also known as: Permendagri 96/2019 · Permendagri No. 96 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 96 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 November 2019Publication Date:4 November 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 November 2019
Publication Date04 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan akses dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, seperti korban bencana alam, bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. Hal ini dilakukan melalui pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan. Disdukcapil Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan di lapangan, sementara koordinasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk bencana skala nasional. Penduduk rentan yang diatur meliputi korban bencana alam, bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban melaporkan data kependudukan dan mendapatkan dokumen kependudukan yang sah.

(-)

(-)