Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengatur pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Peraturan ini mengatur bentuk Peraturan Desa yang harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah, serta harus dirumuskan dengan jelas, singkat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, norma, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses penetapan Peraturan Desa melibatkan penyusunan oleh Kepala Desa dan BPD, persetujuan BPD melalui rapat dengan kuorum tertentu, dan penyampaian rancangan Peraturan Desa kepada BPD sebelum rapat. Penyusunan rancangan Peraturan Desa mengenai anggaran, pungutan, dan tata ruang desa harus melibatkan rapat desa dengan masyarakat. Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa yang menyangkut bidang pembangunan desa. Peraturan Desa harus ditetapkan secara musyawarah mufakat dan mencerminkan keinginan masyarakat desa. Peraturan Desa yang telah disetujui BPD dapat dilaksanakan, dan Pemerintah Kabupaten dapat membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa wajib menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan Desa kepada BPD serta laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah.