For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2007Publication Date:10 Agustus 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date10 Agustus 2007
Publication Date10 Agustus 2007
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan lain yang mengatur tentang Peraturan Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengatur pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Peraturan ini mengatur bentuk Peraturan Desa yang harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah, serta harus dirumuskan dengan jelas, singkat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, norma, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses penetapan Peraturan Desa melibatkan penyusunan oleh Kepala Desa dan BPD, persetujuan BPD melalui rapat dengan kuorum tertentu, dan penyampaian rancangan Peraturan Desa kepada BPD sebelum rapat. Penyusunan rancangan Peraturan Desa mengenai anggaran, pungutan, dan tata ruang desa harus melibatkan rapat desa dengan masyarakat. Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa yang menyangkut bidang pembangunan desa. Peraturan Desa harus ditetapkan secara musyawarah mufakat dan mencerminkan keinginan masyarakat desa. Peraturan Desa yang telah disetujui BPD dapat dilaksanakan, dan Pemerintah Kabupaten dapat membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa wajib menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan Desa kepada BPD serta laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah.

(-)

(-)