For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 3/2012 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2012Publication Date:18 Juli 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggungjawab Sosial Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date18 Juli 2012
Publication Date18 Juli 2012
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan arahan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Kuningan, dengan maksud untuk mensinergikan program TSP dengan program pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur batasan yang jelas tentang TSP, integrasi program TSP dengan program pemerintah daerah, sinkronisasi kerjasama pembangunan, pengarahan program TSP, keterkaitan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program TSP, serta pemenuhan TSP sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mengoptimalkan dampak positif, dan memprogramkan apresiasi pemerintah daerah kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TSP.

Hak dan Kewajiban:

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, serta menumbuhkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan. Perusahaan juga wajib menetapkan bahwa TSP adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen dan program pengembangan perusahaan.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.