For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Laut

Also known as: Permenhub 112/2016 · Permenhub No. 112 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 112 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 September 2016Publication Date:14 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Laut
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 September 2016
Publication Date14 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Laut. Standar pelayanan ini merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Kantor UPP Kelas I Tanjung Laut, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemahaman dan keseragaman dalam penyelenggaraan kegiatan jasa kepelabuhanan, dengan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa namun tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Standar pelayanan meliputi:

  1. Penyediaan dan pelayanan jasa labuh kapal.
  2. Penyediaan jasa pemanduan dan penundaan kapal.
  3. Penyediaan dan pelayanan jasa tambat kapal.
  4. Pelayanan jasa bongkar muat barang.
  5. Penyediaan jasa alat.
  6. Penyediaan jasa kepelabuhanan lainnya.

Pelaksanaan standar pelayanan terdiri dari komponen-komponen seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana. UPP Kelas I Tanjung Laut wajib menerapkan standar pelayanan secara penuh pada tahun 2017, serta mengevaluasi dan memperbaikinya secara berkelanjutan. Untuk menerapkan standar pelayanan, UPP Kelas I Tanjung Laut wajib menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan.

(-)

(-)