Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan instalasi nuklir dan fasilitas radiasi melalui pengawasan dan inspeksi pemanfaatan tenaga nuklir. Diperlukan sistem informasi untuk melaksanakan inspeksi dan pelaporan secara elektronik guna menciptakan sistem yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sistem ini dikenal sebagai Balis Smile, yang mengatur mekanisme inspeksi dan laporan secara elektronik terhadap instalasi nuklir, INNR, fasilitas radiasi tertentu, bahan nuklir, dan mineral ikutan radioaktif. Badan Pengawas Tenaga Nuklir bertanggung jawab untuk membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem ini. Inspeksi meliputi tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pasca inspeksi, serta mencakup aspek keselamatan, keamanan, dan safeguards. Pemegang izin diwajibkan menyampaikan laporan data operasional secara elektronik melalui Balis Smile.