For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Laporan Instalasi dan Bahan Nuklir Secara Elektronik

Also known as: Peraturan Bapeten 2/2023 · Peraturan Bapeten No. 2 Tahun 2023 · Peraturan Bapeten Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemePelaksanaan Inspeksi dan Laporan Instalasi dan Bahan Nuklir Secara Elektronik
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date21 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 629);

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan instalasi nuklir dan fasilitas radiasi melalui pengawasan dan inspeksi pemanfaatan tenaga nuklir. Diperlukan sistem informasi untuk melaksanakan inspeksi dan pelaporan secara elektronik guna menciptakan sistem yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sistem ini dikenal sebagai Balis Smile, yang mengatur mekanisme inspeksi dan laporan secara elektronik terhadap instalasi nuklir, INNR, fasilitas radiasi tertentu, bahan nuklir, dan mineral ikutan radioaktif. Badan Pengawas Tenaga Nuklir bertanggung jawab untuk membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem ini. Inspeksi meliputi tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pasca inspeksi, serta mencakup aspek keselamatan, keamanan, dan safeguards. Pemegang izin diwajibkan menyampaikan laporan data operasional secara elektronik melalui Balis Smile.

(-)

1. Dalam hal Pemegang Izin tidak menindaklanjuti laporan hasil Inspeksi sesuai dengan waktu yang ditentukan, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyalahgunaan data dan informasi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.