For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 5/2002 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:21 November 2002Publication Date:18 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date21 November 2002
Publication Date18 November 2002
Place of EnactmentMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui peningkatan dan pemeliharaan peralatan medis yang berkesinambungan.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan dan Puskesmas Keliling dikenakan retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi pelayanan kesehatan ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan, dan prinsip penetapan retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya investasi prasarana, biaya operasional, dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pelayanan, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, serta penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.