For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 9/2016 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 6 Seri E);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pamekasan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM dengan struktur permodalan yang kuat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk memperbaiki struktur permodalan PDAM, meningkatkan kapasitas usaha dalam mendukung program pengembangan pelayanan serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan, meningkatkan cakupan pelayanan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sumber penambahan modal daerah berasal dari barang dan uang yang dianggarkan dalam APBD. Nilai penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 14.630.518.077,00 yang terdiri dari pengalihan barang milik daerah dari hibah BPWS Tahun 2016, hibah air minum berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD), dan pengembangan embung Samiran tahap II Tahun 2017. Penyertaan modal dalam bentuk uang dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan kemampuan daerah.

(-)

(-)