on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 4/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk menyediakan lingkungan perumahan dan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi, teratur, serta didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahterimakan sesuai rencana tapak, mewujudkan kepastian hukum dalam penyerahan aset ke Pemerintah Daerah, dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan agar pemanfaatannya sesuai fungsi dan meningkatkan iklim investasi perumahan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman. Pelaku pembangunan perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta tata cara penyerahan dan pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan terlantar.
Prasarana terdiri dari jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainase), dan tempat pembuangan sampah. Sarana terdiri dari sarana perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan parkir. Utilitas umum terdiri dari jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan gas, jaringan transportasi, sarana pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jalan umum.
Penyediaan sarana pemakaman untuk perumahan umum dilakukan dengan menyediakan lahan sebesar 2% dari luas lahan kawasan perumahan keseluruhan atau dengan menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Pemerintah Daerah senilai 2% dari luas lahan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah.