For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/MDAG/PER/4/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/MDAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 18/MDAG/PER/4/2013 · Permendag No. 18/MDAG/PER/4/2013

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2013Publication Date:24 April 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Mei 2013
Publication Date24 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE yang ditetapkan dalam Lampiran digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Mei 2013 hingga 31 Mei 2013. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE dalam Lampiran tetap berlaku hingga HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)