For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 8/2023 · Perda Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2023Publication Date:5 Juni 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date05 Juni 2023
Publication Date05 Juni 2023
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 20 mengenai anggaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023, dengan perubahan pada ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) yang mengatur rincian belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat.
  2. Pasal 21 mengenai anggaran belanja jasa tahun anggaran 2023, dengan perubahan pada ayat (2), (5), dan (6) yang mengatur rincian belanja jasa kantor, belanja sewa peralatan dan mesin, serta belanja sewa gedung dan bangunan.
  3. Pasal 22, yang mengubah ketentuan mengenai anggaran belanja pemeliharaan tahun anggaran 2023.
  4. Pasal 23, yang mengubah ketentuan mengenai anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2023.
  5. Pasal 24, yang mengubah ketentuan mengenai anggaran belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat tahun anggaran 2023.
  6. Lampiran I dan Lampiran II juga diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)