on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 2/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan Pajak Sarang Burung Walet sebagai jenis pajak kabupaten/kota, serta potensi pajak ini sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet. Wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT.
Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Juga diatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Wajib pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.