For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 5/2023 · Perda Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.892.294.926.120, belanja daerah sebesar Rp1.972.605.147.763, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (80.310.221.643), serta pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp97.245.604.887 dan pengeluaran sebesar Rp16.935.383.244, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp80.310.221.643. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)