For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Also known as: UU 16/2011 · UU No. 16 Tahun 2011 · UU Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 November 2011Publication Date:31 Oktober 2011
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaProfesiHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBantuan Hukum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 November 2011
Publication Date31 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin. Latar belakang dan tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta mewujudkan akses terhadap keadilan bagi orang miskin.

Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi:

  1. Definisi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, dan Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Asas-asas penyelenggaraan Bantuan Hukum, seperti keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
  3. Tujuan penyelenggaraan Bantuan Hukum, yaitu menjamin akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin penyelenggaraan Bantuan Hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
  4. Ruang lingkup Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
  5. Syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon Bantuan Hukum.
  6. Hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum.
  7. Pendanaan Bantuan Hukum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah.
  8. Larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.

Menteri Hukum dan HAM bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum. Menteri juga berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan verifikasi serta akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.

1. Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).