on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Also known as: UU 16/2011 · UU No. 16 Tahun 2011 · UU Nomor 16 Tahun 2011
Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin. Latar belakang dan tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta mewujudkan akses terhadap keadilan bagi orang miskin.
Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi:
Menteri Hukum dan HAM bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum. Menteri juga berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan verifikasi serta akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.