For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 1/2017 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2017Publication Date:27 Januari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Tebing Tinggi
Effective Date27 Januari 2017
Publication Date27 Januari 2017
Place of EnactmentTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017 menetapkan APBD untuk tahun anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 717.568.472.672,-
    • Belanja Daerah: Rp. 737.568.472.672,-
    • Defisit: Rp. (20.000.000.000,-)
  • Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 97.353.698.600,-
    • Dana Perimbangan: Rp. 581.259.643.000,-
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp. 38.955.131.072,-
  • Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung: Rp. 293.140.938.612,-
    • Belanja Langsung: Rp. 444.427.534.060,-
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp. 20.000.000.000,- (dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA))
    • Pengeluaran: Rp. 0,-
  • Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)