For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1953 tentang Penugasan Delegasi RI ke Geneva Untuk Menghadiri Rapat WHO

Also known as: Keppres 65/1953 · Keppres No. 65 Tahun 1953 · Keppres Nomor 65 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:11 April 1953

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Delegasi RI ke Geneva Untuk Menghadiri Rapat WHO
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date11 April 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.65 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menunjuk delegasi yang akan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam 6th Assembly dari World Health Organisation di Geneva. Delegasi terdiri dari lima anggota, termasuk dr. Saiful Anwar sebagai ketua. Delegasi ini juga bertugas menghadiri sesi dari Executive Board WHO. Keputusan ini mengatur perjalanan delegasi, termasuk durasi perjalanan, tanggung jawab keuangan, dan pelaporan setelah kembali ke Indonesia. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah, dan anggota delegasi akan menerima tunjangan harian sesuai golongan masing-masing. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi diwajibkan memberikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

1. Jika perintah dalam pasal dua belas tidak dijalankan, uang yang diberikan akan dianggap sebagai persekot dan diperhitungkan dengan gaji.