For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Pnpm) Mandiri Tahun Anggaran 2009 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 27/PMK.05/2010 · PMK No. 27/PMK.05/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2010Publication Date:1 Februari 2010
Anggaran Belanja NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Pnpm) Mandiri Tahun Anggaran 2009 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Februari 2010
Publication Date01 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang belum selesai pada Tahun Anggaran 2009 dengan meluncurkannya ke Tahun Anggaran 2010. Program ini mencakup Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPKP), Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). Pendanaan untuk program ini bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2009 dan merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja beberapa kementerian terkait. Pelaksanaan program ini diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2010.

(-)

(-)