For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1959 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran

Also known as: UU 17/1959 · UU No. 17 Tahun 1959 · UU Nomor 17 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1959Publication Date:26 Juni 1959
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePersetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1959
Publication Date26 Juni 1959
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini disusun untuk menyetujui Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan antara kedua negara, sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, serta sesuai dengan semangat Konferensi Asia-Afrika di Bandung. Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk menjalin hubungan baik dengan negara-negara di seluruh dunia, khususnya di Asia-Afrika.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Persahabatan yang ditandatangani pada 29 Desember 1958 di Teheran. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Teheran. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam Undang-Undang ini. Fokus utama adalah pengesahan perjanjian yang telah disepakati antara kedua negara.

(-)

(-)