Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ulang penggunaan fasilitas di terminal dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang perhubungan, khususnya transportasi darat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, serta tempat kegiatan usaha di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, luas dan nilai strategis bangunan, jenis kendaraan, frekuensi dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk penggunaan jasa terminal oleh kendaraan bermotor umum (mobil bus, mobil penumpang) dan penggunaan fasilitas tempat usaha (kios, toko, petak los) di berbagai terminal seperti Terminal Pare dan Terminal SLG.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran dilakukan secara tunai di tempat pelayanan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
- Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Pemeriksaan Retribusi: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.