For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 24/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 4/B Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ulang penggunaan fasilitas di terminal dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang perhubungan, khususnya transportasi darat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, serta tempat kegiatan usaha di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, luas dan nilai strategis bangunan, jenis kendaraan, frekuensi dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal.
  • Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  • Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk penggunaan jasa terminal oleh kendaraan bermotor umum (mobil bus, mobil penumpang) dan penggunaan fasilitas tempat usaha (kios, toko, petak los) di berbagai terminal seperti Terminal Pare dan Terminal SLG.
  • Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran dilakukan secara tunai di tempat pelayanan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  • Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  • Pemeriksaan Retribusi: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.