Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menetapkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.331.038.275.111,53 dan belanja sebesar Rp1.377.572.310.280,17, menghasilkan defisit Rp(46.634.035.168,64). Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp308.665.364.620,64 dan pengeluaran Rp10.633.131.310,00. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir Rp251.398.198.142,00. Neraca mencatat aset Rp2.966.749.795.385,33, kewajiban Rp17.677.981.042,07, dan ekuitas Rp2.949.071.814.343,26. Laporan operasional mencatat pendapatan Rp1.356.193.560.083,94 dan beban Rp1.412.738.674.451,67, menghasilkan defisit-LO (Rp77.151.404.066,03). Laporan arus kas menunjukkan saldo akhir Rp251.398.323.142,00. Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas akhir Rp2.949.071.814.343,26. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.