Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 37 Tahun 2001 tentang Usaha Pertambangan Umum dalam Kabupaten Sarolangun ditetapkan dengan tujuan untuk menata dan mengatur pemerintahan daerah di bidang pertambangan umum, menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, serta mewujudkan sistem pembangunan pertambangan yang berkelanjutan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek usaha pertambangan umum, termasuk:
- Penetapan wilayah pertambangan oleh Bupati dan penentuan lokasi yang tertutup untuk kegiatan usaha pertambangan.
- Wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam usaha pertambangan umum, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas/Bagian teknis.
- Persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk bentuk-bentuk IUP seperti Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
- Luas wilayah dan jangka waktu izin usaha pertambangan untuk berbagai tahapan kegiatan (penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan).
- Ketentuan mengenai wilayah pertambangan rakyat, termasuk penetapan, luas, batas, dan masa berlaku izin.
- Hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk hak melakukan kegiatan pertambangan, memindahkan izin, memasuki wilayah usaha, dan menggunakan prasarana umum.
- Pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan reklamasi lahan bekas tambang.
- Kondisi berakhirnya Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Hubungan antara Izin Usaha Pertambangan dengan hak tanah, termasuk kewajiban mengganti kerugian kepada pemegang hak tanah.
- Pengembangan wilayah dan masyarakat setempat, serta kemitraan usaha pertambangan.
- Kewajiban pemegang IUP, termasuk pembayaran iuran tetap dan iuran produksi, penyampaian laporan, dan pemenuhan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta lingkungan hidup.
- Pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan oleh Pemerintah Daerah.