on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah
Also known as: Perda Kota Cimahi 15/2011 · Perda Kota Cimahi No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah bertujuan untuk menjaga kualitas air dan sumber air guna memenuhi kebutuhan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan air limbah yang meliputi pengolahan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pembuangan air limbah dari IPAL melalui saluran khusus. Setiap orang yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib memiliki izin tertulis dari Walikota dan wajib melakukan pengelolaan air limbah agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban setiap orang untuk membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat, menyediakan saluran khusus pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan teknis, dan menyediakan sarana pendukung seperti tempat penampungan sementara dan sarana pengujian kualitas air limbah. Selain itu, setiap orang yang membuang air limbah wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang.
Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan pembuangan air limbah, termasuk tata cara memperoleh izin, persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi, serta masa berlaku izin. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin.