For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Sam Ratulangi

Also known as: Permen Ristekdikti 94/2016 · Permen Ristekdikti No. 94 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 94 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStandar Pelayanan Minimum Universitas Sam Ratulangi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 94 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Sam Ratulangi (SPM UNSRAT) bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh Universitas Sam Ratulangi sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. SPM UNSRAT mencakup komponen pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi. Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UNSRAT bertanggung jawab atas penerapan dan pencapaian SPM sesuai dengan kewenangannya. SPM ini berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh unit organisasi di lingkungan UNSRAT untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar UNSRAT. Evaluasi terhadap SPM dilakukan setidaknya sekali setahun oleh Rektor UNSRAT, dan hasilnya digunakan untuk penyempurnaan SPM yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

1. Penyelenggara pelayanan berkewajiban membuat aturan sanksi berjenjang sesuai dengan kesalahan terhadap penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayanan akan tetapi tidak sesuai dengan standar pelayanan.