For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan

Also known as: Perka BPOM 10/2016 · Perka BPOM No. 10 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2016Publication Date:16 Mei 2016
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePenggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date02 Juni 2016
Publication Date16 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan penolong golongan enzim dan penjerap enzim yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Bahan penolong harus digunakan seminimum mungkin untuk mencapai efek yang diinginkan dan ada upaya penghilangan residu pada akhir proses pengolahan pangan. Penggunaan bahan penolong yang diperoleh dengan cara rekayasa genetik harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis dan batas maksimum residu bahan penolong golongan enzim dan penjerap enzim diatur dalam lampiran peraturan ini. Bahan penolong yang diproduksi, dimasukkan, dan diedarkan di Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara, perintah penarikan kembali, perintah pemusnahan, dan/atau pencabutan izin edar.