on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Karo 33/2006 · Perda Kabupaten Karo No. 33 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karo Nomor 33 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial: